osit

ARTICLE 3

C. PERMODALAN USAHA

1. PENGERTIAN MODAL USAHA

      permodalan usaha dapat diartikan sebagai uang yang dapat diapakai pokok (induk) untuk bedagang, melepas uang dan sebagainya. Modal dapat diartikan harta benda. Dalam arti luas modal dapat diartikan berupa alat-alat dan barang.
     Beberapa pengertian modal menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
a. menururt Prof. Polak
     Modal adalah kekuasaan untuk mengunakan barang-barang modal yang tercatat di neraca bagian kredit.
b. Menurut Prof. Dr. Meji
      Modal adalah kumpulan barang-barang modal yang tercatat pada debit sebuah neraca .
c. Meurut Prof. Baker 
      Modal adalah barang konkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang tercatat di neraca sebelah debit.
modal dapat dikelompokan menjadi dua sebagai berikut:
a. modal tetap adalah barang-barang yang dapat dipakai beberapa kali dalam proses produksi.
contoh peralatan mesin, bangunan, tanah, kendaraan.
b. modal lancar adalah barang-barang, uang yang penggunaannya akan habis terpakai dalam satu kali proses produksi. contohnya uang tunai dalam kas/bank, bahan baku, bahan pembantu, dan bahan penolong.
Modal menurut asalnya dapat dikelompokan menjadi tiga, sebagai berikut.
a. Modal sendiri terdiri dari tabungan, sumbangan, hibah, saudara, dan lainnya.
b. Modal asing adalah modal yang biasanya diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh dari pinjaman.
c. modal patungan gabungan dari modal sendiri dengan modal satu orang teman atau beberapa orang.

2. Sumber - Sumber Modal 
Modal berdasarkan sumbernya antara lain/;
a. sumber itern 
     Modal yang sumbernya dari dalam contohnya dana pribadi jika perusahaan sudah berjalan modal dari hasil keuntungan, dan dana cadangan
b. Sumber ekstern
   modal yang sumbernya dari luar perusahaan contohnya pinjaman dari kreditur atau investor. sumber modal dana ekstern ada 3 antara lain :
1. supplier 
 Memberikan dana pinjaman dalam bentuk penjualan barang secara kredit, konsinyasi, atau tempo.
2. Bank 
  Bank merupakan lemabaga yang memberikan kredit dan jasa-jasa lain dibidang keuangan.
peranan bank adalah membantu pengusaha ang memerlukan modal bagi pengembangan usaha atau mendirikan usaha.
ada dua macam kredit yang diperunukan oleh pengusaha kecil/menengah
a. KIK (kredit investasi kecil) yaitu kredit jangka menengah atau panjang dengan prosedur khusus.
b. KMKP ( kredit modal kerja permanen) yaitu kredit untuk usaha kecil dan menengah dengan prosedur khusus.
3. Pasar Modal
  merupakan salah satu dana alternatif sumber dana perusahaan. fungsi pasar modal adalah tempat mencari modal baru dengan penjualan saham.



READMORE
 
B. PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA

1. PENTINGNYA SURAT IZIN USAHA
        izin usaha berfungsi sebagai alat untuk mengarahkan mengawasi dan melindungi usaha.

A. JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA

1.     Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha  kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain : Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.

2.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

3.     TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

4.     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.

5.     NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.

6.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian  SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
7.     IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.

SUMBER. http://adityapratiwi8.blogspot.co.id/2013/09/jenis-jenis-suart-izin-usaha.html
READMORE
 

KEWIRAUSAHAAN

1. PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA
A. PERENCANAAN PENDIRIAN USAHA

     1. pengertian pendirian usaha

   pendirian usaha merupakan faktor terpenting yang harus dilakukan oleh calon wirausaha dalam mewujudkan impiannya.
   perencanaan dalam jangka pendek merupakan tindakan yang harus dilakukan dalam kegiatan usaha dan merupakan suatu pemikiran untuk melakukan usaha dengan menetapkan prinsip ekonomi.
   perencanaan usaha menurut G.R Terry merupakan alat/pedoman untuk menentukan prioritas, mengukur kemampuan, keberhasilan maupun kegagalan.
   proposal berisi perencanaan pendirian usaha merupakan pedoman kerja untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha agar pelaksaan usaha tidak menyimpang dari tuuan.
    dalam mempersiakan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan menuangkan pokok-pokok pikirannya mencakup:
  • nama perusahaan 
  • lokasi perusahaan 
  • komoditi yang harus diusahakan
  • konsumen yang akan dituju
  • pasar yang akan ditju
  • partner yang akan diajak bekerja sama 
  • personel yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha
  • jumlah modal yang dibutuhkan dan tersedia
  • perlatan yang dibutuhkan dan yang disediakan
  • penyebaran promosi
2. faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pendirian usaha

 faktor produksi yang harus dipersiapkan oleh calon pendiri antara lain sebagai berikut:

  1. lahan
     sebagai tempat pendirian usaha dan segala aktivitas usaha
  2. Tenaga Kerja
     semua tenaga yang akan digunakan
  3. Modal
     sejumlah uang /barang yang digunakan dalam kelancaran pembiayaan proses produksi
  4. Manajemen
     kemampuan mengelola usaha, mulai dari kegiatan teknis sampai kegiatan ekonomis.

     Adapun lima faktor yang harus diperhatikan oleh calon wirausaha dalam mendirikan usaha antara lain sebagai berikut.
      a. Alam 
  faktor alam harus dipelajari mulai dari tanah, sumber air, bahan baku, pendirian bangunan dan lain-lain.
      b. Modal usaha
   modal usaha menyangkut pembiayaan kegiatan usaha, penelitian, dan pengabungan diantara keduanya.
      c. Keterampilan
     Keterampilan usaha yang harus disiapkan anatara lain ketarampilan teknik maupun ekonomis.
      d. Tenaga Kerja
       semua tenaga kerja meliputi tenaga kerja dari dalam keluaraga maupun luar keluarga.
             e. faktor – faktor pendukung meliputi lingkungan internal dan eksernal
1. faktor lingkungan internal meliputi :
 a. sumber daya keuamgan
b. sasaran dan tujuan, serta
c. manajemen usaha
 2. faktor lingkungan eksternal  meliputi:
a. kebudayaan
b. perekonomian
c. teknologi
d. peluang
e. permintaan dan penawaran , serta
f. bahan baku

3. langkah-langkah memulai pendirian usaha
Ø  merumuskan tujuan dan sasaran usaha
Ø  mengumpulkan data dan informasi mengenai situasi dan kondisi tempat usaha yang akan didirikan
Ø  memabahas data atau imformasi yan telah dikumpulkan untuk mencari peluang usaha dengan mengadakan analisis SWOT
Ø  merumusakan sasaran usaha yang didirikan dengan penuh kosekuen
Ø  merumuskan bermacam=macam pilihan dan memilih pilihan yang  terbaik untuk ditempuh dalam merealisasi sasaran pendirian usaha
Ø  merumusakn rencana strategi pendirian usaha jangka pendek
Ø  merumusakn rencana strategi pendirian usaha jangka panjang
Ø  menyusun rencana anggaran biaya pendirian usaha

langkah selanjutnya adalah memantapkan kepribadian calon wirausaha dan menyiapkan modal.
Setelah semua langkah diatas terpenuhi, selanjutnya adalah sebagai berikut:
a)     mengamati pasar
b)     menentukan jenis usaha
c)     mengetahui pengetahuan tentang produksi
d)     meneentukan harga jual produk
e)     membuat produk
f)      tempat usaha
g)     menyusun anggaran pendapatan dan belanja usaha


READMORE